Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota